Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/163

Halaman ini tervalidasi

diberikan oleh para pengusul inisiatif, sedang Pemerintah berhak mengajukan usul-usul perubahan atas rancangan usul inisiatif itu.

§ 6. Mengajukan amandemen.

Pasal 49.

(1) Sebelum perundingan diadakan tentang pasal-pasal atau bagianbagian suatu rancangan Undang-undang, oleh sekurang-kurangnya lima orang anggota dapat diajukan usul perubahan (usul amandemen) dan usul perubahan atas usul perubahan itu (usul sub-amandemen}.

(2) Usul amandemen dan usul sub-amandemen, yang ditandatangani oleh para pengusul dan disertai penjelasan singkat, disampaikan secara tertulis kepada Sekretaris Jenderal.

(3) Usul amandemen dan usul sub-amandemen serta penjelasan singkat, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, selekas-lekasnya diperbanyak dan disampaikan kepada Pernerintah dan sesudah itu dibagikan kepada para anggota.

(4) Perubahan-perubahan, baik amandemen maupun sub-amandemen, yang diusulkan sesudah perundingan termaksud dalam ayat (1) dimulai, diajukan dengan tertulis kepada Ketua rapat, usul-usu1 perubahan itu dengan selekas-Iekasnya diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan disampaikan kepada Pernerintah dan sesudah itu dibagikan kepada para anggota.

(5) Selain dari pada penjelasan-penjelasan tertulis, oleh pengusul dapat juga diberikan penjelasan dengan Iisan dalam rapat pleno yang membicarakan pasal atau bagian yang bersangkutan.

Pasal 50.

Atas usul Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Komisi, Ketua Panitia Anggaran atau sekurang-kurangnya lima orang anggota, Dewan Perwakilan Rakyat dapat menunda perundingan tentang setiap perubahan yang diusulkan atau menyerahkan usul perubahan-perubahan itu kepada Komisi atau Panitia Khusus yang bersangkutan untuk dirninta pertimbangannya, yang dikemukakan dengan lisan atau dengan tertulis.

Pasal 51.

Apabila sesudah laporan Komisi atau laporan Panitia Khusus mengenai sesuatu rancangan Undang-undang disampaikan kepada Pemerintah; kemudian Pemerintah mengajukan perubahan dalam rancangan Undang-undang tersebut, rnaka penundaan perundingan atau penyerah

163