Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/172

Halaman ini tervalidasi

Pasal 83.

(l) Penyimpangan dan pokok pembicaraan, kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 80, tidak diperkenankan.

(2) Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok pembicaraan, maka Ketua memperingatkan dan meminta, supaya pembicara kembali kepada pokok pembicaraan.

Pasal 84.

(1) Apabila seorang pembicara dalam rapat mempergunakan perkataan-perkataan yang tidak layak, mengganggu ketertiban atau mengajurkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sah, maka Ketua memberi nasehat dan memperingatkan, supaya pembicaraan tertib kembali.

(2) Dalam hal demikian Ketua memberi kesempatan kepada pembicara yang bersangkutan untuk menarik kembali perkataan-perkataan yang menyebabkan ia diberi peringatan. Jika ia menggunakan kesempatan ini; maka perkataan-perkataan tersebut tidak dimuat dalam risalah resmi tentang perundingan itu, karena dianggap sebagai tidak diucapkan.

(3) Ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam ayat (1) berlaku juga bagi anggota-anggota lain.

Pasal 85.

(1) Apabila seorang pembicara tidak memenuhi peringatan Ketua yang tersebut dalam pasal-pasal 83 ayat (2) dan 84 ayat (l) atau mengulangi pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, maka ketua dapat melarangnya meneruskan pembicaraan.

(2) Jika dianggap perlu, Ketua dapat melarang pembicara yang dimaksud dalam ayat (1) terus menghadiri rapat yang merundingkan soal yang bersangkutan,

{{Hanging indent inherit|2|-2}(3) Jika anggota yang bersangkutan tidak dapat menerima keputusan Ketua yang dimaksud

(2) di atas, ia dapat mengajukan persoalannya kepada rapat. Untuk itu ia diperbolehkan berbicara selama-lamanya sepuluh menit dan tanpa perdebatan rapat terus mengambil keputusan,

Pasal 86.

(1) Setelah diperingatkan untuk kedua kalinva, Ketua dapat melarang anggota-anggota yang terus melakukan pelanggaran yang dimaksud dalam pasal 84 ayat (1) untuk menghadiri rapat itu.

172