Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/178

Halaman ini tervalidasi

seminggu setelah penolakan usul itu tidak terdapat rapat pleno dalam acara rapat-rapat, atas penetapan Panitia Musyawarah diadakan rapat pleno khusus untuk membicarakan usul perubahan acara itu.

Pasal 110.

(1) Dalam keadaan yang mendesak, maka rapat pleno yang sedang berlangsung dapat diajukan usul perubahan acara oleh:

a. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;

b. Panitia Musyawarah;

c. Pemerintah;

d. Sekurang-kurangnya duapuluh lima orang anggota.

(2) Rapat segera mengambil keputusan tentang usul itu.

§ 9. Pcninjau

Pasal 111.

(1) Para peninjau harus menaati segala ketentuan mengenai ketertiban yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Para peninjau dilarang menyatakan tanda setuju atau tidak setujunya, baik dengan perkataan maupun dengan cara lain.

(3) Para peninjau dilarang pula memasuki ruangan rapat pleno.

Pasal 112.

(1) Ketua menjaga, supaya ketentuan-ketentuan dalam pasal 111 diperhatikan dan memelihara suasana yang tertib.

(2) Apabila ketentuan-ketentuan itu dilanggar, maka Ketua memerintahkan para peninjau yang mengganggu ketertiban untuk meninggalkan ruangan sidang.

(3) Ketua berhak untuk mengeluarkan peninjau-peninjau yang tidak mengindahkan perintah itu dengan paksa, kalau perlu dengan bantuan polisi.

(4) Dalam hal termaksud dalam ayat (2) Ketua dapat juga menutup rapat.

BAB V

MENGAJUKAN SESEORANG DAN SURAT-SURAT MASUK

Pasal 113.

Apabila oleh Undang-undang ditentukan, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat diwajibkan mengajukan anjuran calon untuk mengisi sesuatu jabatan yang lowong, maka Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan cara pelaksanaannya.

178