Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/179

Halaman ini tervalidasi

(2) Cara pelaksanaan termaksud dalam ayat (1) di atas bersifat rahasia.

Pasal 114.

Anjuran yang termaksud dalam pasal 113 oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat disampaikan dengan tertulis kepada Pemerintah, dengan disertai pemberitaan mengenai pemilihan calon-calon.

Pasal 115.

(1) Ketua memutuskan apa yang hams diperbuat dengan surat-surat masuk dan atau meneruskannya kepada Komisi-komisi atau Panitia-panitia yang bersangkutan, kecuali apabila Dewan Perwakilan Rakyat mengenai sesuatu surat menentukan lain.

(2) Mengenai surat-surat yang diteruskan kepada Komisi, oleh Panitia Komisi dibuat daftar, yang memuat dengan singkat isi surat-surat itu.

(3) Salinan daftar surat-surat termaksud dalam ayat (2) disampaikan kepada semua anggota Komisi untuk diketahui.

(4) Ketua Komisi dan Wakil-wakil Ketua Komisi memeriksa surat-surat dan menetapkan, bagaimana cara penyelesaiannya, dengan pengertian, bahwa Ketua dan Wakil-wakil Ketua Komisi berhak menyuruh simpan surat-surat yang tidak perlu diselesaikan.

(5) Ketentuan tentang cara menyelesaikan surat-surat itu dibutuhkan dalam daftar surat-surat asli, yang ada pada Panitera Komisi dan tersedia bagi para anggota Komisi untuk dipelajari.

(6) Surat-surat yang menurut anggapan Ketua atau Wakil Ketua Komisi memuat soal yang penting, diajukan oleh Ketua Komisi dalam rapat Komisi untuk dirundingkan dan ditetapkan cara penyelesaiannya.

(7) Anggota-anggota Komisi, setelah memeriksa daftar surat-surat termaksud dalam ayat (3) dan atau asli daftar tersebut yang dimaksud dalam ayat (2), dapat juga mengusulkan, supaya surat-surat yang menurut anggapan mereka memuat soal-soal yang penting, diajukan dalam rapat Komisi untuk dirundingkan dan ditetapkan cara penyelesaiannya.

Pasal 116.

(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat berpendapat, bahwa tentang sesuatu hal yang termuat dalam surat-surat masuk perlu diadakan pemeriksaan, maka hal itu diserahkan kepada suatu Komisi atau Panitia Khusus untuk diperiksa.

179