Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/190

Halaman ini tervalidasi

§6. Sekretaris Jenderal dan para Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat

Pasal 22.

(1) Pada Dewan Perwakilan Rakyat ada seorang Sekretaris Jenderal dan beberapa orang Sekretaris.

(2) Sekretaris Jenderal dan Sekretaris yang berpangkat F/V ke atas dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 23.

Kewajiban Sekretaris Jenderal ialah:

a. membantu Ketua dan para Wakil Ketua dalam melakukan pekerjaannya, terutama dalam hal memimpin dan melaksanakan keputusan-keputusan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, Panitia Musyawarah dan Panitia Rumah Tangga.

b. mengurus segala sesuatu yang termasuk urusan rumah-tangga Dewan Perwakilan Rakyat, antara lain:

  1. menyusun setiap tahun rancangan sementara Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat;
  2. memimpin administrasi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat dan semua pegawai yang bekerja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 24.

Kewajiban Sekretaris ialah:

a. membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam melakukan pekerjaannya, terutama dalam hal memimpin dan melaksanakan keputusan-keputusan rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat;

b. membantu Komisi-komisi dan Panitia-panitia dalam melakukan pekerjaan;

c. memimpin segala pekerjaan persiapan perundang-undangan;

d. membantu Sekretaris Jenderal dalam menunaikan kewajibannya termaksud dalam pasal 25 sub

Pasal 25.

Dalam Komisi-komisi dan Panitia-panitia Sekretaris Jenderal dan Sekretaris dapat mengemukakan pertimbangan-pertimbangan tehnis.

Pasal 26.

Kepada para Sekretaris dapat diperbantukan beberapa pembantu Sekretaris, penulis cepat atau pegawai lain.

191