§6. Sekretaris Jenderal dan para Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat
Pasal 22.
(1) Pada Dewan Perwakilan Rakyat ada seorang Sekretaris Jenderal dan beberapa orang Sekretaris.
(2) Sekretaris Jenderal dan Sekretaris yang berpangkat F/V ke atas dan diberhentikan oleh Presiden.
Pasal 23.
Kewajiban Sekretaris Jenderal ialah:
a. membantu Ketua dan para Wakil Ketua dalam melakukan pekerjaannya, terutama dalam hal memimpin dan melaksanakan keputusan-keputusan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakyat, Panitia Musyawarah dan Panitia Rumah Tangga.
b. mengurus segala sesuatu yang termasuk urusan rumah-tangga Dewan Perwakilan Rakyat, antara lain:
- menyusun setiap tahun rancangan sementara Anggaran Belanja Dewan Perwakilan Rakyat;
- memimpin administrasi Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat dan semua pegawai yang bekerja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 24.
Kewajiban Sekretaris ialah:
a. membantu Ketua dan Wakil Ketua dalam melakukan pekerjaannya, terutama dalam hal memimpin dan melaksanakan keputusan-keputusan rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat;
b. membantu Komisi-komisi dan Panitia-panitia dalam melakukan pekerjaan;
c. memimpin segala pekerjaan persiapan perundang-undangan;
d. membantu Sekretaris Jenderal dalam menunaikan kewajibannya termaksud dalam pasal 25 sub
Pasal 25.
Dalam Komisi-komisi dan Panitia-panitia Sekretaris Jenderal dan Sekretaris dapat mengemukakan pertimbangan-pertimbangan tehnis.
Pasal 26.
Kepada para Sekretaris dapat diperbantukan beberapa pembantu Sekretaris, penulis cepat atau pegawai lain.
191