Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/192

Halaman ini tervalidasi

periksa oleh:

  1. Komisi atau Komisi-komisi yang bersangkutan,
  2. suatu Panitia Khusus, atau
  3. rapat gabungan Sgenap Komisi.


§ 2. Pemeriksaan-persiapan oleh Komisi-komisi.

Pasal 32.

Komisi mengadakan rapat-rapatnya untuk melakukan pemeriksaan persiapan pada hari dan waktu yang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat.

(1) Pemeriksaan-persiapan dapat dilakukan di mana perlu bersama-sama dengan Pemerintah dengan jalan bertukar pikiran.

(2) Untuk keperluan itu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat mengundang Menteri-menteri yang bersangkutan untuk menghadiri rapat Komisi yang diserahi mengadakan pemeriksaan-persiapan,

Pasal 34.

(1) Komisi menunjuk seorang atau lebih di antara anggota-anggotanya sebagai pelapor,

(2) Tentang pembicaraan dalam Komisi dibuat catatan.

(3) Para pembicara harus sudah menerima catatan sementara dalam tempoh tiga kali duapuluh empat jam setelah rapat Komisi di tutup.

(4) Setelah catatan sementara itu dalam tempoh tiga kali duapuluh empat jam dikoreksi oleh para pembicara, maka dibuat catatan tetap. (5) Catatan termaksud dalam ayat (4) memuat:

  1. tanggal rapat dan jam permulaan serta penutupan rapat;
  2. nama-nama yang hadir;
  3. nama-nama pembicara dan pendapatnya masing-masing.

(6) Catatan itu dibuat rangkap dua untuk disimpan di Sekretariat dan disediakan bagi para anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Menteri-menteri yang bersangkutan.

Catatan itu tidak boleh diumumkan.

193