Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/195

Halaman ini tervalidasi

§ 4. Pemeriksaan-persiapan oleh Rapat Gabungan <p< Segenap Komisi.

Pasal 44.

(1) Rapat Gabungan Segenap Komisi bersifat tertutup dan dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

(2) Sebelum pembiaraan dimulai, maka rapat menunjuk sekurang-kurangnya dua orang Pelapor di antara anggota-anggotanya.

Pasal 45.

(1) Tentang pembicaraan dalam rapat Gabungan Komisi dibuat risalah tulisan cepat.

(2) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 34 ayat-ayat (3) sampai (6) berlaku terhadap risalah termaksud dalam ayat (1) pasal ini, dengan pengertian ,,catatan" dibaca ,,risalah".

Pasal 46.

Ketentaun-ketentuan dalam pasal-pasal 32 sampai 40 tentang pemeriksaan-persiapan oleh Komisi, kecuali pasal 34 ayat ( 1) dan (2), berlaku juga untuk pemeriksaan-persiapan oleh Rapat Gabungan Segenap Komisi" dengan pengertian, bahwa "Komisi" dibaca "Rapat Gabungan Segenap Komisi" dan "catatan" dibaca "risalah ".

§ 5. Pembicaraan dalam rapat pleno.

Pasal 47.

Setelah pemeriksaan-persiapan terhadap suatu rancangan Undang-undang selesai, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat menentukan dalam waktu singkat hari dan waktu pembicaraan rancangan Undang-undang itu dalam rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 48.

Mengenai pembicaraan rancangan Undang-undang dalam rapat pleno berlaku ketentuan-ketentuan dalam § 6 tentang mengajukan amandemen dan Bab IV § 3 tentang perundingan clan § 7 tentang cara mengambil keputusan, dengan ketentuan bahwa:

  1. jawaban atas pemandangan-pemandangan para anggota terhadap

196