Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/204

Halaman ini tervalidasi

Pasal 78.

(1) Untuk kepentingan perundingan Ketua dapat menetapkan, bahwa sebelum perundingan mengenai sesuatu hal dimulai, para pembicara mencatatkan nama terlebih dahulu dalam waktu yang ditetapkan oleh Ketua.

(2) Pencatatan nama ini dapat juga dilakukan atas nama pembicara oleh Ketua golongannya.

(3) Sesudah waktu yang ditetapkan itu lewat, anggota yang belum mencatatkan namanya sebagai dimaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak berhak untuk ikut berbicara mengenai hal yang termaksud dalam ayat tersebut, kecuali jika menurut pendapat Ketua ada alasan-alasan yang dapat diterima.

Pasal 79.

(1) Giliran berbicara diberikan menurut urutan permintaan,

(2) Untuk kepentingan perundingan Ketua dapat mengadakan penyimpangan dari urutan berbicara termaksud dalam ayat (1).

(3) Seorang anggota yang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbicara, dapat diganti oleh seorang anggota lain sebagai pembicara, Jika tidak ada anggota lain yang menggantikan anggota tersebut, maka gilirannya berbicara hilang.

Pasal 80.

(1) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 82 dan pasal 83, setiap waktu dapat diberikan kesempatan berbicara kepada anggota untuk :

  1. minta penjelasan tentang duduknya perkara sebenamya mengenai soal yang sedang dibicarakan oleh anggota;
  2. mengajukan usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan;
  3. menjawab soal-soal perseorangan mengenai diri sendiri ;
  4. menunda perundingan.

(2) Ketua memperingatkan kepada rapat, bahwa prosedur pembicaraan seorang anggota menyimpang atau bertentangan dengan Peraturan Tata-Tertib.

Pasal 81.

Agar supaya dapat menjadi pokok perundingan, maka suatu usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan dan usul menunda perundingan, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 80 ayat (1) huruf b dan d, harus disokong oleh sekurang-kurangnya empat orang anggota

205