Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/205

Halaman ini tervalidasi

yang hadir, terkecuali bila usul itu diajukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 82.

(1) Seorang pembicara yang diberi kesempatan untuk mengadakan interupsi mengenai salah satu hal tersebut dalam pasal 80 ayat (1) tidak boleh melebihi waktu sepuluh menit masing-masing.

(2) Terhadap pembicaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 80 ayat (1) huruf a dan c tidak didakan perdebatan.

(3) Sebelum rapat melanjutkan perundingan mengenai soal-soal yang menjadi acara rapat hari itu , jika dianggap perlu oleh Ketua rapat, maka dapat diambil keputusan terhadap pembicaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 80 ayat (1) huruf b dan d.

Pasal 83.

(l) Penyimpangan dari pokok pembicaraan, kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 80, tidak diperkenankan.

(2) Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok pembicaraan, maka Ketua memperingatkan dan meminta, supaya pembicara kembali kepada pokok pembicaraan.

Pasal 84.

(1) Apabila seorang pembicara dalam rapat mempergunakan perkataan-perkataan yang tidak layak , mengganggu ketertiban atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak sah, maka Ketua memberi nasehat dan memperingatkan, supaya pembicara tertib kembali.

(2) Dalam hal demikian Ketua memberi kesempatan kepada pembicara yang bersangkutan untuk menarik kembali perkataan-perkataan yang menyebabkan ia diberi peringatan. Jika ia mempergunakan kesempatan ini, maka perkataan-perkataan tersebut tidak dibuat dalam risalah resmi tentang perundingan itu, karena dianggap sebagai tidak diucapkan.

(3) Ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam ayat (1) berlaku juga bagi anggota-anggota lain.

Pasal 85.

(1) Apabila seorang pembicara tidak memenuhi peringatan Ketua yang tersebut dalam pasal-pasal 83 ayat (2) dan 84 ayat (1) atau mengulangi pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, maka Ketua dapat melarangnya meneruskan Pembicaraan.

206