Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/208

Halaman ini tervalidasi

rimkan Risalah Resmi sementara.

Pasa1 95.

(1) Dalam tempoh empat hari setiap anggota dan Menteri yang mewakili Pemerintah mendapat kesempatan untuk mengadakan perubahan dalam bagian risalah yang memuat pidatonya, tanpa mengubah maksud pidatonya.

(2) Sesudah tempoh yang dimaksud dalam ayat (1) lewat, maka Risalah Resmi selekas-lekasnya ditetapkan oleh Ketua.

(3) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan, apabila timbul perbedaan pendapat tentang isi Risalah Resmi.

§ 5. Rapat tertutup.

Pasal 96.

Atas keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat dapat diadakan rapat tertutup Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 97.

(1) Pada waktu rapat terbuka, pintu-pintu Ruangan Sidang dapat ditutup, jika Ketua menimbangnya perlu atau diusulkan kepada Ketua oleh sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota.

(2) Sesudah pintu-pintu ditutup, Ketua memutuskan apakah musyawarah selanjutnya dilakukan dalam rapat tertutup.

Pasal 98.

(1) Pembicaraan-pembicaraan dalam rapat tertutup adalah tidak untuk diumumkan, kecuali jika rapat memutuskan untuk mengumumkan seluruhnya atau sebagiannya.

(2) Atas usul Ketua, Wakil Pemerintah atau sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota yang hadir dalam ruangan rapat, rapat dapat memutuskan, bahwa pembicaraan-pembicaraan dalam rapat tertutup bersifat rahasia.

(3) Penghapusan sifat rahasia itu dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian pembicaraan-pembicaraan.

(4) Rahasia itu harus dipegang oleh semua orang yang hadir dalam rapat tertutup itu, demikian juga oleh mereka yang berhubung dengan pekerjaannya kemudian mengetahui apa yang dibicarakan itu.

Pasal 99.

(1) Mengenai rapat tertutup dibuat laporan tulisan cepat atau hanyalah laporan singkat tentang perundingan yang dilakukan.

209