Halaman ini tervalidasi
BAB VII.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 123.
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat setelah mendengar pertimbangan Pemerintah.
(2) Hal-hal lain ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan Peraturan Presiden tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Pasal 124.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal 29 Desember 1960.
Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
216