Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/218

Halaman ini tervalidasi

PERATURAN TATA TERTIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

BAB I.

KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG DPR-GR.

Pasal 1.

(1) DPR-GR, sebagai Pembantu Presiden/Mandataris MPRS/Pemimpin Besar Revolusi dalam bidang legislatip dan yang anggotanya juga menjadi anggota MPRS, adalah Dewan yang bantu-membantu dengan Pemerintah berdasarkan musyawarah atas azas-kegotong-royongan dalam rangka demokrasi terpimpin, menuju cita-cita Sosialisme Indonesia seperti termaksud dalam Pembukaan Undang-undang

Dasar.

(2) Tugas dan wewenang DPR-GR ialah:

  1. bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang seperti termaksud dalam pasal 5 ayat 1 jo. pasal 20 dan pasal 23 Undang-undang Dasar beserta Penjelasannya;
  2. melakukan pengawasan atas tindakan-tindakan Pemerintah dan hal-hal lain yang ditetapkan dalam Ketetapan MPRS. No. II/MPRS/'60 beserta lampirannya.

BAB II.

ANGGOTA DPR-GR DAN ANGGOTA PIMPINAN

DPR-GR.

Pasal 2.

(1) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong diangkat dan diberhentikan oleh Presiden/Mandataris MPRS/Pemimpin Besar Revolusi.

(2) Sebelum memangku jabatannya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengangkat sumpah (janji) di depan Presiden atau di depan pejabat yang dikuasakan oleh Presiden khusus untuk mengambil sumpah (janji).

(3) Rumusan sumpah atau janji berbunyi seperti tercantum dalam Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 pasal 4.

Pasal 3.

(1) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong terdiri atas seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden/Mandataris MPRS./Pemimpin Besar Re-

219