Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/22

Halaman ini tervalidasi

diserahkan kepadanya dengan mengingat kctentuan-ketentuan dalam Peraturan Tata-Tertib ini.

(2) Atas permintaan Ketua Badan Pekerja, ketua tiap-tiap panitia harus memberikan laporan kepada Badan Pekerja tentang pekerjaan panitianya.

Pasal 12.

(1) Ketua Badan Pekerja dapat menghadiri rapat-rapat panitia, sekalipun ia bukan anggota panitia. Dalam rapat itu ia hanya boleh memberi nasehat.

(2) Perundingan dalam semua panitia dianggap sebagai rahasia,

§ 2. Panitia-tetap.

Pasal 13.

(1) Sesuatu Panitia tetap, rancangan Undang-undang Pasal diselidiki dalam rapat

Pasal 14.

(1) Badan Pekerja mempunyai Iima Panitia tetap.

(2) Ketua, Wakil Ketua dan anggota-anggota tiap-tiap Panitia tersebut diangkat oleh Ketua, dengan persetujuan rapat Badan Pekerja.

(3) Waktu membagi-bagi anggota-anggota Badan Pekerja dalam lima Panitia, maka Ketua menyusun tiap-tiap Panitia sedemikian rupa,sehingga terdapat dalam tiap-tiap Panitia itu sedikit-banyaknya perwakilan berbagai-bagai aliran yang ada dalam Badan Pekerjanya.

Pasal 15.

(1) Tiap-tiap panitia memilih seorang anggotanya menjadi pelapor (rapporteur).

(2) Pelapor membuat catatan ringkas tentang perundingan dalam panitia dan mencatat nama-nama anggota yang hadir.

(3) Tiap-tiap anggota yang hadir dalam rapat Panitia dapat memajukan nota yang ditanda-tanganinya.

(4) Setelah nota itu dibacakan dalam rapat Panitia, kemudian diberikan kepada pelapor dan pelapor selanjutnya akan menyampaikan nota itu kepada Panitia-pelapor ( comrnisse van rapporteurs).

16