diserahkan kepadanya dengan mengingat kctentuan-ketentuan dalam Peraturan Tata-Tertib ini.
(2) Atas permintaan Ketua Badan Pekerja, ketua tiap-tiap panitia harus memberikan laporan kepada Badan Pekerja tentang pekerjaan panitianya.
Pasal 12.
(1) Ketua Badan Pekerja dapat menghadiri rapat-rapat panitia, sekalipun ia bukan anggota panitia. Dalam rapat itu ia hanya boleh memberi nasehat.
(2) Perundingan dalam semua panitia dianggap sebagai rahasia,
§ 2. Panitia-tetap.
Pasal 13.
(1) Sesuatu Panitia tetap, rancangan Undang-undang Pasal diselidiki dalam rapat
Pasal 14.
(1) Badan Pekerja mempunyai Iima Panitia tetap.
(2) Ketua, Wakil Ketua dan anggota-anggota tiap-tiap Panitia tersebut diangkat oleh Ketua, dengan persetujuan rapat Badan Pekerja.
(3) Waktu membagi-bagi anggota-anggota Badan Pekerja dalam lima Panitia, maka Ketua menyusun tiap-tiap Panitia sedemikian rupa,sehingga terdapat dalam tiap-tiap Panitia itu sedikit-banyaknya perwakilan berbagai-bagai aliran yang ada dalam Badan Pekerjanya.
Pasal 15.
(1) Tiap-tiap panitia memilih seorang anggotanya menjadi pelapor (rapporteur).
(2) Pelapor membuat catatan ringkas tentang perundingan dalam panitia dan mencatat nama-nama anggota yang hadir.
(3) Tiap-tiap anggota yang hadir dalam rapat Panitia dapat memajukan nota yang ditanda-tanganinya.
(4) Setelah nota itu dibacakan dalam rapat Panitia, kemudian diberikan kepada pelapor dan pelapor selanjutnya akan menyampaikan nota itu kepada Panitia-pelapor ( comrnisse van rapporteurs).
16