Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/220

Halaman ini tervalidasi

menjaga ketertiban, dalam rapat, menjaga supaya peraturan tata-tertib ini diturut dengan seksama, memberi ijin untuk berbicara dan menjaga agar pembicara dapat mengucapkan pidatonya dengan tidak terganggu.

  1. Meyimpulkan persoalan yang akan diputuskan.
  2. Memberitahukan hasil musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong kepada Presiden/Mandataris MPRS/Pemimpin Besar Revolusi.
  3. Pada waktu-waktu tertentu memberikan laporan- kepada Presiden/Mandataris MPRS/Pemimpin Besar Revolusi
  4. Menjalankan keputusan-keputusan rapat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
  5. Sekali sebulan mencantumkan persoalan Sekretariat DPR-GR. dalam acara rapat Pimpinan DPR-GR.
BAB III.

BADAN-BADAN PERLENGKAPAN DPR-GR.

Pasal 7.

Untuk dapat melaksanakan tugas kewajiban DPR-GR. mempunyai badan-badan perlengkapan seperti tersebut di bawah ini :

  1. Panitia Musyawarah.
  2. Panitia Rumah Tangga,
  3. Komisi-komisi,
  4. Panitia Anggaran,
  5. Panitia Khusus,
  6. Golongan-golongan,
  7. Sekretariat.
§ 1. Panitia Musyawarah.

Pasal 8.

Panitia Musyawarah berkewajiban:

  1. Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan PDR-.GR. untuk melancarkan segala perundingan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat.
  2. Bermusyawarah dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang penetapan acara kejadian DPR-GR. untuk suatu sidang atau sebahagian dari suatu sidang dan tentang pelaksanaan acara, demikian juga tentang hal-hal lain.

221