Halaman ini tervalidasi
menjaga ketertiban, dalam rapat, menjaga supaya peraturan tata-tertib ini diturut dengan seksama, memberi ijin untuk berbicara dan menjaga agar pembicara dapat mengucapkan pidatonya dengan tidak terganggu.
- Meyimpulkan persoalan yang akan diputuskan.
- Memberitahukan hasil musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong kepada Presiden/Mandataris MPRS/Pemimpin Besar Revolusi.
- Pada waktu-waktu tertentu memberikan laporan- kepada Presiden/Mandataris MPRS/Pemimpin Besar Revolusi
- Menjalankan keputusan-keputusan rapat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
- Sekali sebulan mencantumkan persoalan Sekretariat DPR-GR. dalam acara rapat Pimpinan DPR-GR.
BAB III.
BADAN-BADAN PERLENGKAPAN DPR-GR.
Pasal 7.
Untuk dapat melaksanakan tugas kewajiban DPR-GR. mempunyai badan-badan perlengkapan seperti tersebut di bawah ini :
- Panitia Musyawarah.
- Panitia Rumah Tangga,
- Komisi-komisi,
- Panitia Anggaran,
- Panitia Khusus,
- Golongan-golongan,
- Sekretariat.
§ 1. Panitia Musyawarah.
Pasal 8.
Panitia Musyawarah berkewajiban:
- Memberikan pertimbangan kepada Pimpinan PDR-.GR. untuk melancarkan segala perundingan atas dasar musyawarah untuk mencapai mufakat.
- Bermusyawarah dengan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang penetapan acara kejadian DPR-GR. untuk suatu sidang atau sebahagian dari suatu sidang dan tentang pelaksanaan acara, demikian juga tentang hal-hal lain.
221