Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/222

Halaman ini tervalidasi

§ 3. Komisi-komisi.

Pasal 12.

Komisi-komisi mempunyai lapangan pekerjaan yang masing-masing meliputi bidang/bidang-bidang pekerjaan Pemerintah,

Pasal 13.

(1) Jumlah Anggota Komisi ditetapkan oleh Pimpinan DPR-GR., setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah.

(2) Susunan Anggota Komisi ditetapkan oleh Pimpinan DPR-GR. dengan memperhatikan pertimbangan golongan-golongan.

(3) Semua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, kecuali Ketua dan para Wakil Ketua DPR-GR., diwajibkan menjadi Anggota Komisi.

(4) Semua permintaan yang berkepentingan untuk pindah kelain Komisi diputuskan oleh Pimpinan DPR-GR.

(5) Anggota sesuatu Komisi tidak boleh merangkap menjadi anggota lain Komisi, akan tetapi boleh menghadiri rapat Komisi lain sebagai peninjau.

Pasal 14.

(1) Komisi dipimpin oleh seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, yang diangkat oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah, dengan memperhatikan calon-calon dari Golongan-golongan.

(2) Pimpinan Komisi mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali seminggu untuk mengatur pembagian kerja bagi tiap-tiap anggota Pimpinan Komisi dan membicarakan hal-hal yang bersangkutan dengan tugas kewajiban Komisi.

(3) Pimpinan Komisi harus aktip memimpin Musyawarah sampai tercapai kata-mufakat,

Pasal 15.

(1) Kewajiban-kewajiban Komisi ialah:


Pertama: Bersama-sama dengan Pemerintah melakukan pembicaraan atas rancangan undang-undang yang masuk Komisi masing-masing.


Kedua:

a. melakukan sesuatu tugas atas keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

223