Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/223

Halaman ini tervalidasi

b. membantu menyelesaikan kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh Pemerintah dalam menjalankan undang-undang dan kebijaksanaannya, terutama mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja, dalam hal-hal yang masuk urusan Komisi masing·masing;

c. mendengar suara rakyat dalam hal-hal yang masuk urusan Komisi masing-masing antara lain dengan jalan mernperhatikan surat-surat yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan menerima atau mengunjungi pihak-pihak yang berkepentingan;

d. dengan persetujuan Pimpinan DPR-GR. mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah untuk mendengarkan keterangannya atau mengadakan pertukaran pikiran tentang tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah atau tentang hal-hal lain;

e. mengajukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong usul-usul rancangan undang-undang atau usul-usul lain, di antaranya usul pernyataan pcndapat;

f. mengusulkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong hal-hal untuk dimasukkan dalam acara Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

g. mengajukan pcrtanyaan tertulis kepada Pemerintah dengan melalui Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai hal-hal yang termasuk urusan Komisi masing-masing ;

h. memberikan pertanggungan jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang hasil pekerjaan Komisi masing-masing.

(2) Pembicaraan di dalam Komisi dilakukan secara musyawarah sehingga dapat tercapai kata mufakat.

§ 4. Panitia Anggaran

Pasal 16.

Panitia Anggaran dibentuk untuk selama masa jabatan Dewan Pcrwakilan Rakyat Gotong Royong dan berkewajiban :

a. Mengikuti penyusunan rancangan Undang·undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dari semula dengan jalan mengadakan hubungan dengan Departemen Urusan Anggaran dan Departemen-dcpartemen lain;

b. Memberikan pendapatnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat

224