Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/224

Halaman ini tervalidasi

Gotong Royong mengenai Nota Keuangan dan rancangan Undang undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;

c. Mengajukan pendapatanya atas rancangan perubahan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Pemerintah;

d. Memberikan pendapatnya mengenai hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 17.

(1) Panitia Anggaran terdiri dari Ketua DPR-GR. sebagai Anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua dan sekurang-kurangnya delapan orang Anggota lain sebagai anggota yang ditetapkan oleh Pimpinan DPR-GR., dengan memperhatikan pertimbangan dari Golongan-golongan.

(2) Untuk melakukan tugas sehari-hari Pimpinan DPR-GR. mengangkat seorang Ketua harian dan beberapa orang wakilnya dari antara Anggota-anggota Panitia Anggaran di luar Pimpinan DPR-GR.

§- 5. Panitia Khusus.

Pasal 18.

Pimpinan DPR-GR. setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah dapat membentuk suatu Panitia Khusus untuk melakukan pembicaraan atas suatu rancangan undang-undang ataupun melakukan tugas lain.

Pasal 19.

Panitia khusus terdiri dari sekurang-kurangnya lima orang anggota, termasuk seorang Ketua, yang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, dengan memperhatikan keinginan Golongan-golongan.

Pasal 20.

Tiap-tiap pembentukan panitia khusus harus disertai ketentuan tentang tugas kewajibannya dan tentang lamanya waktu menyelesaikan kewajiban itu.

225