Gotong Royong mengenai Nota Keuangan dan rancangan Undang undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
c. Mengajukan pendapatanya atas rancangan perubahan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan oleh Pemerintah;
d. Memberikan pendapatnya mengenai hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
Pasal 17.
(1) Panitia Anggaran terdiri dari Ketua DPR-GR. sebagai Anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua dan sekurang-kurangnya delapan orang Anggota lain sebagai anggota yang ditetapkan oleh Pimpinan DPR-GR., dengan memperhatikan pertimbangan dari Golongan-golongan.
(2) Untuk melakukan tugas sehari-hari Pimpinan DPR-GR. mengangkat seorang Ketua harian dan beberapa orang wakilnya dari antara Anggota-anggota Panitia Anggaran di luar Pimpinan DPR-GR.
§- 5. Panitia Khusus.
Pasal 18.
Pimpinan DPR-GR. setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah dapat membentuk suatu Panitia Khusus untuk melakukan pembicaraan atas suatu rancangan undang-undang ataupun melakukan tugas lain.
Pasal 19.
Panitia khusus terdiri dari sekurang-kurangnya lima orang anggota, termasuk seorang Ketua, yang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, dengan memperhatikan keinginan Golongan-golongan.
Pasal 20.
Tiap-tiap pembentukan panitia khusus harus disertai ketentuan tentang tugas kewajibannya dan tentang lamanya waktu menyelesaikan kewajiban itu.
225