Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/226

Halaman ini tervalidasi

BAB XI.

Pasal 25.

Pimpinan Golongan memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong susunan Pimpinan dan susunan anggota-anggotanya serta tiap-tiap perubahan dalam susunan Pimpinan dan anggota-anggota tersebut.

Pasal 26.

(1) Golongan-golongan berkewajiban:

a. melakukan pembicaraan atas rancangan undang-undang seperti dimaksud dalam pasal-pasal 33 dan berikutnya, atau pokok-pokok pembicaraan lain.

b. memberikan pertimbangan kepada Pirnpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai semua hal yang dianggapnya perlu atau yang dianggap perlu oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Gotong Royong.

(2) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat mengundang Pimpinan Golongan-golongan guna mengadakan pertemuan untuk keperluan termaksud dalam ayat ( 1) b pasal ini.

Pasal 27.

Dalam melakukan tugasnya sebagai Pimpinan Golongan, Ketua Golongan atau Wakilnya dapat meminta pertimbangan-pertimbangan teknis kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

§ 7. Sekretariat DPR-GR.

Pasal 28.

Sekretariat DPR-GR berkewajiban melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan DPR-GR dan menyelenggarakan urusan kepaniteraan dan urusan ke-Rumah-Tanggaan DPR.GR.

Pasal 29.

Kebijaksanaan dan garis-garis umum mengenai tugas organisasi dan tata-kerja Sekretariat ditetapkan oleh Pimpinan DPR-GR.

Pasal 30.

Pimpinan Sekretariat diserahkan kepada seorang Sekretaris Umum, yang bertanggung-jawab kepada Pimpinan DPR-GR. tentang pekerjaan yang dipikulkan padanya.

Sekretaris Umum dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Umum.

227