Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/228

Halaman ini tervalidasi

§ 2. Tingkat-tingkatan pembicaraan.

Pasal 34.

Setelah ditetapkan oleh Pimpinan DPR-GR. hari dan waktunya, maka Golongan-golongan dalam pembicaraan tingkat I, mengadakan rapat-rapat_guna melakukan pemeriksaan persiapan.

Pasal 35.

(1) Sesudah selesai pemeriksaan persiapan oleh Golongan-golongan maka pembicaraan pada tingkat II dilakukan dalam rapat pleno terbuka.

(2) Dalam rap at pleno ini Pemerintah memberikan penjelasan tambahan.

(3) Selanjutnya para Anggota Wakil Golongan mengajukan pertanyaan-pertanyaan, yang dijawab oleh Pemerintah.

Pasal 36.

Rapat-rapat Golongan pada pembicaraan tingkat III., memperjelas serta menyimpulkan hasil pembicaraan tingkat II guna dijadikan bahan dalam pemusyawaratan selanjutnya oleh para Anggotanya.

Pasal 37.

(1) Dalam pembicaraan tingkat IV, Komisi/Komisi-komisi yang bersangkutan atau Gabungan segenap Komisi, mengadakan permusyawaratan.

(2) Permusyawaratan tersebut dalam ayat (1) pasal ini dilakukan bersama-sama Pemerintah.

(3) Dalam permusyawaratan ini para Anggota Komisi-komisi yang bersangkutan dan Pemerintah dapat mengadakan perubahan-perubahan.

(4) Anggota-anggota dari Komisi-komisi lain dapat mengajukan usul-usul perubahan secara tertulis melalui Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Usul-usul itu harus ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnya 5 Anggota.

Setelah diberi nomor pokok dan nomor surat dan diperbanyak, usul-usul perubahan itu disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong kepada Anggota-anggota Komisi (komisi) yang bersangkutan dan Pemerintah, untuk dimusyawarahkan.

(5) Pimpinan Komisi harus secara aktip memimpin musyawarah sampai tercapai kata mufakat.

229