Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/229

Halaman ini tervalidasi

(6) Apabila dalam permusyawaratan tersebut di atas tidak dapat tercapai kata mufakat, maka Pimpinan DPR·GR. membawa persoalannya kedalam rapat Panitia Musyawarah atau menjalankan kebijaksanaan lain untuk mencapai kata mufakat.

Pasal 38.

Apabila pembicaraan dalam tingkat IV dapat diselesaikan dengan mendapat kata mufakat, maka dalam pembicaraan tingkat V dalam rapat pleno terbuka DPR-GR. mengambil keputusan, setelah para juru-bicara Golongan mengucapkan kata-kata terakhir.

Pasal 39.

(1) Jika pembicaraan atas suatu rancangan undang-undang, menurut pendapat Pimpinan DPR-GR. setelah mendengar pertimbangan Panitia Musyawarah perlu diserahkan kepada suatu Panitia Khusus, maka Pimpinan DPR-GR. membentuk suatu Panitia Khusus.

(2) Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 37 dan 38 beriaku juga untuk pembicaraan oleh panitia khusus.

§ 3. Tentang Catatan, Risalah, Laporan, Rumusan.

Nota Perubahan dan Naskah baru.

Pasal 40.

Mengenai pembicaraan tingkat II dan V dalam rapat-rapat pleno termaksud dalam pasal-pasal 35 dan 38 serta pembicaraan tingkat IV dalam rapat gabungan segenap Komisi termaksud dalam pasal 37 dibuat risalah tulisan cepat yang tersebut dalam pasal-pasal 87, 88 dan 89.

Pasal 41.

( 1) Mengenai pembicaraan tingkat III dalam Golongan-golongan termaksud dalam pasal 36 dibuat catatan.

(2) Untuk mernbuat catatan itu Golongan-golongan dibantu oleh seorang atau lebih Sekretaris/Panitia.

Pasal 42.

(1) Sebelum memulai pembicaraan tingkat IV Kornisi/Komisi-komisi yang bersangkutan menunjuk seorang atau lebih diantara anggotanya sebagai pelapor.

(2) Tentang pembicaraan dalam Komisi dibuat catatan oleh Panitera-panitera Komisi,

(3) Setelah catatan sementara dikoreksi o!eh para pernbicara, maka dibuat catatan tetap yang memuat:

230