Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/23

Halaman ini tervalidasi

Pasal 16.

Perundingan dalam rapat Panitia dianggap sebagai rahasia, kecuali jika rapat Badan Pekerja memutuskan lain terhadap beberapa. soal yang tertentu.

Pasal 17.

(l) Pelapor-pelapor bersama-sama adalah merupakan panitia-pelapor. di bawah pimpinan Ketua Badan Pekerja dan dibantu oleh Sekretaris Badan Pekerja, yang oleh Panitia-Pelapor dapat diangkat menjadi Pelapor-umum.

(2) Panitia-pelapor menyusun Iaporan-gabungan, yang berisi kesimpulan daripada pertimbangan-pertimbangan yang di kemukakan dalam rapat Iima panitia tentang rancangan undang-undang yang sedang dirundingkan.

Pasal 18.

(1) Sesudah laporan-gabungan disahkan oleh Panitia-pelapor, maka laporan itu diperbanyak (dicetak, ditik dan dironeo], dan disampaikan kepada anggota.

(2) Laporan-gabungan disampaikan juga kepada Pemerintah, supaya Pemerintah mendapat kesempatan untuk memberi jawab bersurat atas laporan tersebut.

(3) Jawab Pemerintah ini diperbanyak (dicetak, ditik atau dironeo) dan disampaikan kepada anggota.

Pasal 19.

Setelah segala persiapan (penyelidikan) selesai, Ketua Badan Pekerja menetapkan tanggal rancangan undang-undang itu mulai dirundingkan dalam rapat terbuka.

§ 3. Seksi-seksi

Pasal 20.

Badan Pekerja mempunyai 6 seksi, yaitu :

(1) Seksi Luar Negeri memperhatikan urusan Kementerian Luar Negeri.

(2) Seksi Dalam Negeri memperhatikan: a.Kementerian Dalam Negeri, b. Kepolisian, c. Minoriteiten, d. Kementerian Kehakiman,

17