Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/238

Halaman ini tervalidasi

b. para jurubicara Golongan-golongan mengucapkan kata-kata terakhir.

c. Pemerintah menyampaikan sambutannya.

d. DPR.-GR. mengambil keputusan atas pokok pembicaraan yang bersangkutan.

Pasal 74.

(1) Anggota berbicara ditempat yang disediakan untuk itu setelah mendapat izin dari Ketua rapat.

(2) Pembicara tidakboleh diganggu selama ia berbicara,

Pasal 75.

(1) Pada permulaan atau selama perundingan Pimpinan DPR.-GR. dapat mengadakan ketentuan mengenai lamanya pidato para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Bilamana pembicara telah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan, Ketua rapat memperingatkan pembicara supaya mengakhiri pidatonya. Pembicara memenuhi permintaan itu.

Pasal 76.

(1) Untuk kepentingan perundingan Ketua rapat dapat menetapkan, bahwa sebelum perundingan mengenai sesuatu hal dimulai, para pembicara mencatatkan nama terlebih dahulu.

(2) Pencatatan nama itu dapat juga dilakukan atas nama pembicara oleh Ketua Golongannya.

Pasal 77.

(1) Giliran berbicara diberikan menurut urutan permintaan.

(2) Untuk kepentingan perundingan Ketua rapat dapat mengadakan penyimpangan dari urutan berbicara termaksud dalam ayat (1).

(3) Seorang anggota yang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbicara, dapat diganti oleh seseorang anggota: lain dari Golongannya. {{center|Pasal 78.

(1) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 79 dan pasal 80. setiap waktu dapat diberikan kesempatan berbicara kepada anggota untuk:

a. minta penjelasan tentang duduknya perkara sebenarnya mengenai soal yang sedang dibicarakan;

b. mengajukan usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan;

c. menjawab soal-soal perseorangan mengenai diri sendiri;

d. mengajukan usul untuk menunda perundingan.

239