Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/242

Halaman ini tervalidasi
Pasal 91.

(1) Pada waktu rapat terbuka, pintu-pintu Ruangan Sidang dapat ditutup jika ketua rapat menimbangnya perlu atau diusulkan kepada Ketua rapat oleh sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota.

(2) Sesudah pintu-pintu ditutup Ketua rapat memutuskan apakah musyawarah selanjutnya dilakukan dalam rapat tertutup.

Pasal 92.

(1) Pembicaraan-pembicaraan dalam rapat tertutup adalah untuk tidak diumumkan, kecuali jika rapat memutuskan untuk mengumumkan seluruhnya atau sebagaiannya.

(2) Atas usul Ketua rapat, Wakil Pemerintah atau sekurang-kurangnya sepuluh orang anggota yang hadir dalam ruangan rapat, rapat dapat memutuskan, bahwa pembicaraan-pembicaraan dalam rapat tertutup bersifat rahasia.

(3) Penghapusan sifat rahasia itu dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian pembicaraan-pembicaraan.

(4) Rahasia itu harus dipegang oleh semua orang yang hadir dalam rapat tertutup itu, demikian juga oleh mereka yang berhubung dengan pekerjaannya kemudian mengetahui apa yang dibicarakan itu.

Pasal 93.

(1) Mengenai rapat tertutup dibuat laporan tulisan cepat atau hanyalah laporan singkat tentang perundingan yang dilakukan.

(2) Di atas laporan itu harus dicantumkan dengan jelas pernyataan mengenai sifat rapat, yaitu:

a. ,,Hanya untuk yang diundang", untuk rapat tertutup pada umumnya.

b. ,,Rahasia" untuk rapat tertutup yang dimaksudkan dalam pasal 92 ayat (2).

(3) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat memutuskan bahwa sesuatu hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup tidak dimasukkan dalam laporan.

§ 6. Presiden dan Menteri-menteri.
Pasal 94.

(1) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat mengundang Presiden dan Menteri-menteri untuk menghadiri rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

243