Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/247

Halaman ini tervalidasi

Ditetapkan di Jakarta:

pada tanggal 15 September 1964

Presiden Republik Indonesia,

SOEKARNO


Ditetapkan di Jakarta:

pada tanggal 15 September 1964

Sekretaris Negara,

MOHD. ICHSAN


Lembaran Negara Tahun 1964 No. 91.

Sesuai dengan yang asli ;

Sekretaris Negara,

MOHD. ICHSAN.

248