Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/25

Halaman ini tervalidasi

§ 4. Panitia Rumah Tangga.

Pasal 23.

(1) Rapat Badan Pekerja memilih empat orang anggotanya, yang bersama-sama dengan Ketua Badan Pekerja, merupakan panitia yang dimaksudkan pada pasal 6 ayat 4 dalarn Peraturan ini.

(2) Panitia ini mengangkat, memecat dan memberhentikan semua pegawai kantor Badan Pekerja, kecuali Sekretaris.

(3) Bila putusan atas pemberhentian dan pemecatan tidak memuaskan yang bersangkutan, maka yang bersangkutan memajukan keberatannya kepada Badan Pekerja.

(4) Tiap-tiap tahun pada akhir bulan Nopember panitia menyusun rancangan anggaran Belanja Badan Pekerja (Komite Nasional Pusat) untuk belanja tahun berikut dan sesudah rancangan ini ditetapkan dalam rapat Badan Pekerja, disampaikan kepada Kementerian yang bersangkutan.

(5) Wakil Ketua diundang menghadiri rapat rapat Panitia, Dalam rapat itu ia berhak berbicara tetapi tidak mempunyai hak suara.

(6) Jika timbul perselisihan tentang isi pemberitaan stenografis (notulen), maka panitialah yang memutuskannya.

BAB IV.

TENTANG SIDANG, RAPAT TERBUKA,

RAPAT TERTUTUP DAN LAIN-LAIN

§ 1. Sidang.

Pasal 24.

(1) Badan Pekerja mengadakan sidang tiap-tiap bulan, dari tanggal 10 sampai kira-kira tanggal 25.

(2) Jika dirasa perlu, waktu bersidang sebagai ditetapkan di atas, dapat diubah.

(3) Perubahan waktu tersebut, oleh Sekretariat Negara diberitahukan kepada anggota .

Pasal 25.

(1) Anggota yang berhalangan datang menghadiri sidang, harus memberitahukan hal itu kepada Sekretaris dengan bersurat dan disertai alasan-alasan yang cukup, sebelum sidang, dimulai.

19