Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/251

Halaman ini tervalidasi

tidak dipengaruhi oleh rasa takut jika ia berkeyakinan, bahwa mengemukakan hal itu adalah untuk kepentingan Negara dalam rangka demokrasi terpimpin dan menuju ke cita-cita sosialisme Indonesia.

VII. Pasal-pasal Peraturan Tata-tertib lama karena dalam praktek tidak dilaksanakan dihapuskan: umpamanya pembacaan surat-surat masuk dalam rapat pleno, penyerahan pemeriksaan surat-surat masuk kepada Panitia Khusus atau Komisi-komisi (pasal 74, 116-118 Tata-tertib lama), karena dalam rapat-rapat pleno Sekretaris rapat dalam praktek tidak lagi membacakan surat-surat masuk dan surat-surat tersebut terus dibagikan kepada Komisi-komisi.

Pasal-pasal mengenai prosedur pembicaraan usul-usul perubahan acara rapat yang dianggap tidak sesuai dalam rangka Demokrasi terpimpin dihapuskan (pasal 108 dan 109).

VIII. Perubahan-perubahan lain yang merupakan perubahan-perubahan kecil kiranya tak perlu dijelaskan lebih lanjut, karena sifatnya hanya untuk memperbaiki redaksi, atau untuk memperbaiki sesuatu ketentuan secara teknis supaya lebih sesuai dengan peraturan-peraturan lainnya atau keadaan sekarang.
PASAL DEMI PASAL

  1. Sistimatik.

Sebagai akibat dari perubahan-perubahan tersebut di atas, maka sistimatiknyapun mengalami perubahan, sehingga menjadi sebagai berikut :
Bab I — tentang: Kedudukan, Tugas dan Wewenang DPRGR.
Bab II — tentang: Anggota DPRGR dan Anggora Pimpinan DPRGR.
Bab III — tentang: Badan-badan Perlengkapan DPRGR ialah:

  1. Panitia Musyawarah,
  2. Panitia Rumah Tangga,
  3. Komisi-komisi,
  4. Panitia Anggaran,
  5. Panitia Khusus,
  6. Golongan-golongan,
  7. Sekretariat DPR-GR.
Untuk masing-masing disediakan satu paragrap tersendiri.

252