Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/252

Halaman ini tervalidasi

Bab IV — tentang: Pembentukan Undang-undang, yaitu:

  1. Ketentuan Umum,
  2. Tingkatan pembicaraan,
  3. Catatan, risalah, laporan, rumusan, nota perubahan, naskah baru.
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang,
  5. Rancangan Undang-undang usul inisiatif DPR-GR.
  6. Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja.

Bab V — tentang: Pembicaraan Laporan Badan Pemeriksa Keuangan.
Bab VI — tentang: Pembicaraan pernyataan pendapat dan hal-hal lain.
Bab VII — tentang: Persidangan dan Rapat.
Bab VIII — tentang: Menganjurkan seseorang dan surat-surat masuk.
Bab IX — tentang: Ketentuan Penutup.

2. Pasal-pasal.

Cukup jelas.

Tambahan Lembaran - Negara No. 2684.

_______________








253