Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/259

Halaman ini tervalidasi
BAB II.

TENTANG PELAKSANAAN HIKMAT KEBIJAKSANAAN

DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN

Pasal 2.

(1) Pelaksanaan Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan ditujukan ke arah terlaksananya MUSYAWARAH untuk MUFAKAT.

(2) Musyawarah untuk Mufakat tidak mengutamakan quorum, tetapi mengutamakan ikut sertanya unsur-unsur utama dalam musyawarah serta pengkal tolaknya adalah apriori persatuan dan bukan pertentangan antara peserta.

(3) Di dalam musyawarah para anggota mendapat kesempatan yang wajar mengemukakan pendapat dan pikirannya dengan mengindahkan keselamatan Negara dan Revolusi, kepentingan Rakyat, kepribadian Bangsa, kesusilaan dan pertanggungan jawab kepada TUHAN YANG MAHA ESA serta menginsyafi akan kedudukan sebagai alat Revolusi yang sedang berjuang guna mengemban dan melaksanakan AMANAT PENDERITAAN RAKYAT.

(4) Penjelasan-penjelasan selanjutnya mengenai musyawarah dan mufakat tercantum dalam Lampiran II Peraturan Tata-Tertib ini.

Pasal 3.

(1) Setelah dipandang cukup diberikan kesempatan kepada para anggota untuk mengemukakan pendapat dan saran serta setelah di· pandang cukup diterima sumbangan pendapat dan pikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan, maka pimpinan mengusahakan agar musyawarah segera dapat mencapai mufakat yang bijaksana.

(2) Untuk mencapai apa yang dimaksud oleh ayat (1) pasal ini, maka pimpinan ataupun panitia yang diberi tugas untuk itu, wajib menyiapkan rancangan keputusan yang mencerminkan kebulatan pendapat untuk disyahkan oleh musyawarah.

Pasal 4.

(1) Apabila dalam sesuatu permusyawaratan tidak tercapai mufakat, maka musyawarah mengambil kebijaksanaan dengan menempuh

jalan :
  1. persoalan itu ditangguhkan pembicaraannya.

263