Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/263

Halaman ini tervalidasi

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Pimpinan Golongan pada pertemuan-pertemuan/rapat-rapat yang khusus diadakan untuk maksud itu

Pasal 14.

Golongan-golongan berkewajiban:

  1. mengkoordinir dan membulatkan pendapat mengenai persoalan-persoalan yang dihadapi oleh Kelompok-kelompok untuk maksud-maksud tersebut dalam pasal-pasal 10 dan 13 di atas.
  2. memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai semua hal yang dianggapnya perlu atau dianggap perlu oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 15.

Dalam melakukan tugasnya, Pimpinan Golongan dan Pimpinan Kelompok mendapat bantuan yang bersifat teknis-administratif dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

BAB V.

TENTANG BADAN·BADAN PERLENGKAPAN DEWAN

PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

Pasal 16.

Untuk dapat melaksanakan tugas kewajiban, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mempunyai badan-badan perlengkapan seperti tersebut di bawah ini:
a. Panitia Musyawarah;
b. Panitia Rumah-Tangga;
c. Komisi-kornsi;
d, Panitia Anggaran;
e. Panitia Khusus;
f. Sekretariat,

§ 1. Panitia Musyawarah.

Pasal 17.

Panitia Musyawarah adalah Badan Musyawarah dalam Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang berkewajiban: a. mengadakan persiapan-persiapan, pertimbangan-pertimbangan, pembicaraan-pembicaraan guna melaksanakan musyawarah untuk men-

267