Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/269

Halaman ini tervalidasi

Pasal 31.

(1) Hasil Pekerjaan Panitia Khusus dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan cara mempergunakan hasil pekerjaan Panitia Khusus.

Pasal 32.

Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi Komisi tentang rapat-rapat berlaku juga bagi Panitia Khusus.

Pasal 33.

Panitia Khusus dibubarkan setelah tugasnya dianggap selesai.

§ 6. Sekretariat.

Pasal 34.

Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong berkewajiban melaksanakan kebijaksanaan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan menyelenggarakan urusan perundang-undangan dan urusan kerumah-tanggaan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 35.

Kebijaksanaan dan garis-garis umum mengenai Organisasi, tugas dan Tata-kerja Sekretariat Ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan dari Panitia Rumah-Tangga,

Pasal 36.

Pimpinan Sekretariat diserahkan kepada seorang Sekretaris Umum yang bertanggung jawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang pekerjaan yang dipikulkan kepadanya. Sekretaris Umum dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Umum.

Pasal 36.

Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum dan pejabat-pejabat lain yang berpangkat F. V ke atas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong setelah mendengar pertimbangan dari Panitia Rumah Tangga.

273