Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/271

Halaman ini tervalidasi

Pasal 41.

Setelah selesai pemeriksaan persiapan dalam Kelompok-kelompok, maka dalam pembicaraan Tingkat II dilakukan pemeriksaan persiapan secara tehnis dalam rapat Komisi/rapat Gabungan Komisi atau dalam suatu Panitia Khusus, dalam rapat mana Pemerintah memberikan penjelasan tambahan.

Pasal 42.

(1) Sesudah selesai pemeriksaan persiapan tehnis oleh Komisi-komisi, maka pembicaraan Tingkat III dilakukan dalam rapat pleno terbuka.

(2) Dalam rapat pleno ini para anggota wakil-wakil Kelompok atau Golongan diberi kesempatan mengadakan pemandangan umum dan pada kesempatan ini Pemerintah sekaligus dapat memberikan tanggapan terhadap pemandangan umum para Anggota.

Pasal 43.

Rapat-rapat Golongan-golongan pada pembicaraan tingkat IV mempelajari serta menyimpulkan hasil pembicaraan tingkat III guna dijadikan bahan dalam musyawarah selanjutnya oleh para Anggota.

Pasal 44.

(1) Dalam Pembicaraan Tingkat V, Komisi, Gabungan segenap Komisi, mengadakan musyawarah.

(2} Musyawarah tersebut dalam ayat (1) pasal ini dilakukan bersama-sama dengan Pemerintah.

(3) Dalam musyawarah ini para anggota Komisi-komisi yang bersangkutan dan Pemerintah dapat mengadakan perubahan-perubahan,

(4) Anggota-anggota dari Komisi-komisi lain dapat mengajukan usul-usul perubahan secara tertulis melalui Pirnpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. Usul-usul itu harus ditandatangani oleh sekurang-kurangnya 5 orang Anggota.

Setelah diberi nomor pokok dan nomor surat clan diperbanyak, usul-usul perubahan itu disampaikan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Go tong Royong kepada Anggota-anggota Komisi/Komisi-komisi yang bersangkutan dan Pemerintah, untuk dimusyawarahkan.

(5) Pimpinan Komisi atau dalam hal rapat Gabungan Komisi, Pimpinan Komisi yang banyak hubungannya dengan persoalan yang dibicarakan, harus secara aktif memimpin musyawarah sampai tercapai kata mufakat.

275