Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/272

Halaman ini tervalidasi

(6) Apabila dalam musyawarah tersebut di atas tidak dapat tercapai kata mufakat, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong membawa persoalannya ke dalam rapat Panitia Musyawarah untuk menjalankan kebijaksanaan lain untuk mencapai kata mufakat, sesuai dengan prosedure seperti tercantum dalam BAB II.

Pasal 45.

Apabila pembicaraan Tingkat V dapat diselesaikan dengan mendapat kata mufakat, maka pembicaraan tingkat VI dalam rapat pleno terbuka Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengambil keputusan, setelah para jurubicara Kelompok atau Golongan mengucapkan kata-kata terakhir.

Pasal 46.

(1) Jika pembicaraan atas sesuatu rancangan Undang-undang menurut pendapat Panitia Musyawarah perlu diserahkan kepada suatu Panitia Khusus, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong membentuk suatu Panitia Khusus.

(2) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 41 dan 44 berlaku juga untuk pembicaraan oleh Panitia Khusus.

§ 3. Catatan, Risalah, Laporan, Nota Perubahan

dan Naskah Baru.

Pasal 47.

Mengenai pembicaraan tingkat III dan VI dalam rapat-rapat pleno termasuk dalam pasal-pasal 42 clan 45 serta pembicaraan tingkat II dan V dalam rapat Komisi/Gabungan Komisi termasuk dalam pasal-pasal 41 dan 44 dibuat risalah tulisan cepat.

Pasal 48.

(1) Mengnai pembicaraan Tingkat I dan IV dalam Kelompok-kelompok dan Golongan-golongan tcrmaksud dalam pasal-pasal 40 dan 43 dibuat catatan.

(2) Untuk membuat catatan itu kelompok-kelompok dan Golongan-golongan dibantu oleh seorang atau lebih pegawai Sekretariat.

Pasal 49.

( 1) Sebelum memulai pembicaraan tingkat II dan V komisi-komisi yang bersangkutan menunjuk seorang atau lebih di antara anggota-anggotanya sebagai Pelapor.

276