Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/274

Halaman ini tervalidasi

Rancangan Undang-undang baru seluruhnya, apabila perubahan itu meliputi banyak bagian-bagian/pasal-pasal.

(2) Nota perubahan atau naskah baru termaksud dalam ayat (1) itu, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, segera diperbanyak dan disarnpaikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 54.

( 1) Jika Komisi/Gabungan Komisi menganggap perlu untuk mengadakan pemeriksaan-persiapan ulangan ataupun lanjutan atas Rancangan Undang-undang yang menjadi pokok pembicaraan, maka Pimpinan Komisi/Gabungan Kornisi segcra mengusulkan kepada Panitia Musyawarah, agar penetapan hari dan waktu untuk perneriksaanpersiapan ulangan/lanjutan itu.

(2) Ketentuan-ketentuan tentang pemeriksaan-persiapan Komisi/ Gabungan Kornisi berlaku juga untuk pemeriksaan-persiapan ulangan ataupun lanjutan.

§ 4. Mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

menjadi Undang-undang

Pasal 55.

Dalam menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Pemerintah sekurang-kurangnya memberitahukan dan mendengar dulu pertimbangan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang isi maksud Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang yang akan ditetapkan itu.

Pasal 56.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dibicarakan di dalam Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada kesempatan sidang pertama, setelah disampaikan dengan Amanat Presiden dalam bentuk Rancangan Undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang menjadi Undang-undang.

Pasal 57.

(1) Setelah oleh Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong diberi nomor pokok dan nomor surat, Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang termaksud dalam pasal 56 diperbanyak dan dibagikan kepada

278