Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/278

Halaman ini tervalidasi
  1. mengadakan penyelidikan;
  2. mengajukan amandemen;
  3. mengajukan usul pernyataan pendapat atau usul-usul lain;
  4. menganjurkan seseorang.

(2) Yang dimaksud dalam ayat (1) huruf f adalah mengajukan anjuran calon untuk mengisi sesuatu jabatan, jika hal demikian ditentukan oleh Undang-undang.

(3) Usaha-usaha yang dimaksud dalam ayat (1) diadakan menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal yang berikut.

§ 2. Mengajukan Pertanyaan

Pasal 70.

(1) Setiap Anggota perseorangan dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Presiden.

(2) Pertanyaan itu harus disusun singkat serta jelas dan disampaikan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan tertulis.

(3) Apabila dipandang perlu, Ketua dapat merundingkan, dengan penanya tentang bentuk dan isi pertanyaan itu.

(4) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong meneruskan pertanyaan-pertanyaan itu kepada Presiden disertai permintaan agar supaya mendapat jawaban dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.

Pasal 71.

(1) Apabila jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 70 oleh Presiden disampaikan dengan tertulis, maka tidak diadakan pembicaraan dengan lisan.

(2) Penanya dapat meminta supaya pertanyaan dijawab dengan lisan. Apabila Presiden memenuhi permintaan itu, maka penanya dalam rapat yang ditentukan untuk itu, dapat mengemukakan lagi dengan singkat penjelasan tentang pertanyaannya, supaya Presiden dapat memberikan keterangan yang lebih luas tentang soal yang terkandung di dalam pertanyaan itu.

§ 3. Meminta Keterangan

Pasal 72.

(1) Sekurang-kurangnya sepuluh orang Anggota dapat mengajukan usul meminta keterangan kepada Presiden.

282