Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/279

Halaman ini tervalidasi

(2) Usul itu harus disusun dengan singkat dan jelas dan harus disampaikan dengan tertulis kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(3) Dalam rapat yang berikut Ketua memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tentang masuknya usul tersebut.

Pasal 73.

(1) Usul yang dimaksudkan dalam pasal 72 setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan dikirimkan kepada Presiden.

(2) Dalam Rapat Panitia Musyawarah yang berikut para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan tentang usulnya.

(3) Setelah mendengar penjelasan para pengusul yang dimaksud dalam ayat (2) Panitia Musyawarah menentukan hari dan waktu bilamana permintaan keterangan itu diadakan.

(4) Dalam rapat pleno yang ditentukan, para pengusul memberikan penjelasan mengenai soal yang ditanyakan dalam permintaan keterangan, kemudian Presiden dipersilakan memberikan keterangan.

Pasal 74.

(1) Mengenai keterangan Presiden tersebut dalam Pasal 73 ayat (4) diadakan pembicaraan dengan memberikan kesempatan, baik kepada pengusul maupun kepada Anggota-anggota lainnya, untuk memberikan pemandangannya.

(2) Atas pemandangan-pemandangan para pengusul dan para Anggota lainnya Presiden memberikan jawabannya..

Pasal 75.

(1) Atas permintaan pengusul atau sekurang-kurangnya sepuluh orang Anggota, Dewan perwakilan Rakyat Gotong Royong dapat menyatakan pendapatnya terhadap jawaban Presiden.

(2) Untuk keperluan itu pengusul atau sepuluh orang anggota termaksud dalam ayat (1) mengajukan usul pernyataan pendapat.

Usul pernyataan pendapat itu diselesaikan menurut ketentuan-ketentuan dalam § 7 BAB ini.

(3) Jika sesudah jawaban Presiden termaksud dalam pasal 74 ayat (2) tidak diajukan sesuatu usul pernyataan pendapat, maka pembicaraan mengenai keterangan dinyatakan selesai oleh Ketua.

283