Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/28

Halaman ini tervalidasi

(2) Anggota berbicara berdiri pada tempatnya atau pada tempat yang tertentu untuk keperluan itu.

Pasal 34.

Kecuali dalam hal-hal yang istimewa menurut pendapat Ketua, Ketua memberi ijin untuk berbicara menurut catatan giliran permintaan.

Pasal 35.

(1) Jika seseorang yang hadir dalam rapat mengucapkan perkataan yang menghina atau menyinggung perasaan atau ia berlaku mengganggu ketertiban, maka ia diperingatkan akan ketertiban oleh Ketua.

(2) Jika seseorang pembicara menyimpang dari soal yang dirundingkan, maka Ketua memperingatkan hal itu kepadanya dan meninta,supaya ia kembali kepada soal yang dirundingkan.

(3) Jika seseorang anggota yang telah diperingatkan masih terus mengeluarkan kata-kata yang menghina atau menyinggung perasaan, berlaku menganggu ketertiban, atau menyimpang dari soal perundingan, maka Ketua dapat melarang ia berbicara selama ada rapat tentang soal yang dibicarakan.

(4) Atas usul Ketua, maka selama waktu yang tertentu, rapat dapat melarang seorang anggota menghadiri rapat selanjutnya, bilamana ia dengan tingkah-lakunya mcngganggu rapat untuk menyelesaikan hal-hal dengan tertib, Terhadap usul itu tidak diadakan perundingan. Jika usul itu diterima, maka anggota itu wajib dengan segera meninggalkan ruangan rapat.

Pasal 36.

(1) Jika perlu untuk menjaga ketertiban, Ketua menghentikan rapat atau mengundurkannya pada hari yang lain.

(2) Lamanya penghentian itu tidak lebih dari satu jam; penguduran pada hari yang lain itu tidak boleh lebih lama dari pada hari berikutnya.

(3) Kalau perlu, Ketua dapat meminta pertolongan pihak kekuasaan yang berwajib untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam rapat.

22