Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/280

Halaman ini tervalidasi

§ 4. Mengadakan Penyelidikan

Pasal 76.

(1) Sekurang-kurangnya duapuluh orang anggota dapat mengusulkan untuk mengadakan penyelidikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai hal yang tertentu.

(2) Usul termaksud dalam ayat (1) harus dinyatakan dalam suatu perumusan, yang memuat isi yang jelas tentang hal yang harus diselidiki dengan disertai suatu penjelasan dan rancangan jumlah biaya.

(3) Usul itu disampaikan kepada Kctua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dengan tertulis dan harus ditanda-tangani oleh para pengusul.

Pasal 77.

Usul seperti termaksud dalam pasal 76 beserta penje1asan-penje1asannya dan rancangan biaya, setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak scrta dibagikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan dikirim kepada Presiden.

Pasal 78.

(1) Setelah dirundingkan dalam rapat Pleno, Panitia Musyawarah menetapkan hari dan waktu untuk pemeriksaan persiapan usul itu oleh Komisi/Komisi-komisi yang bersangkutan.

(2) Untuk pemeriksaan persiapan terhadap usul itu, berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasa1 49 sampai 54 dengan pengertian, bahwa pemeriksaan persiapan dilakukan dengan jalan bertukar pikiran dengan pengusul.

Pasal 79.

(1) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan menerima baik usul itu, maka Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengangkat suatu Panitia Penyelidikan yang sekurang-kurangnya terdiri dari 10 orang dan menentukan jumlah biayanya.

(2) Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong untuk mengadakan penyelidikan, menentukan juga masa kerja Panitia Penyelidikan yang bersangkutan.

(3) Atas permintaan panitia, masa bekerjanya dapat diperpanjang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong. .

284