Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/283

Halaman ini tervalidasi

undang, maka Keputusan diambil Iebih dahulu terhadap usul amandemen, yang menurut pendapat Ketua atau Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong atas usul lima orang Anggota mempunyai akibat yang paling besar.

Pasal 86.

(1) Sesuatu usul perubahan, setelah perundingan ditutup tidak dapat ditarik kembali, kecuali apabila penerimaan atau penolakan sesuatu perubahan yang diusulkan berarti penghapusan dengan sendirinya perubahan-perubahan lain yang diusulkan.

(2) Jika sesuatu usul perubahan, yang karena diterimanya atau ditolaknya usul perubahan lain dengan sendirinya hapus, maka usul-usul perubahan itu dianggap telah dicabut,

(3) Jika masih ada perselisihan paham, tentang penghapusan itu,maka Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang memutuskan.

Pasal 87.

(1) Apabila sesuatu Rancangan Undang-undang yang diajukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dalam rapat telah diubah, maka pengambilan keputusan yang terakhir tentang Rancangan itu seluruhnya diundurkan sampai rapat yang berikut, kecuali jika Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menutuskan lain.


(2) Sementara itu oleh Anggota-anggota, demikian pula oleh Presiden dapat diusulkan perubahan-perubahan baru yang diusulkan sebagai akibat yang telah diterima atau sebagai akibat penolakan suatu pasal.

(3} Usul-usul perubahan yang dimaksud dalam ayat (2) dan pasal-pasal atau bagian-bagian lain yang bersangkutan dapat dirundingkan, sebelum diambil keputusan terakhir, kecuali jika Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan untuk mengambil keputusan tanpa mengadakan perundingan lagi.

(4) Apabila, sebagai akibat yang ditetapkan dalam ayat (2) dan (3), diadakan lagi perubahan-perubahan, maka pengambilan keputusan terakhir diundurkan lagi sampai rapat yang berikut. Perundingan baru tidak diadakan Iagi.

Pasal 88.

(1) Sebagai akibat perubahan-perubahan yang telah diterima

287