Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/285

Halaman ini tervalidasi

Pasal 92.

Setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, usul termaksud dalam pasal 91 diperbanyak serta dibagikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan dikirimkan kepada Presiden.

Pasal 93.

(1) Panitia Musyawarah menetapkan hari dan waktu pembicaraan dalam rapat pleno mengenai usul pernyataan pendapat atau usul lain itu.

(2) Dalam rapat pleno yang telah ditetapkan di atas, para pengusul diberi kesempatan memberikan penjelasan dengan lisan atas usul pernyataan pendapat atau usul lain itu,

(3) Pembicaraan mengenai sesuatu usul pemyataan pendapat atau usul lain dilakukan dalam dua babak pembicaraan, dengan memberikan kesempatan kepada:
a. Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong lainnya untuk memberikan pemandangannya;
b. Presiden untuk menyatakan pendapatnya.

Baik dalam rangka babak pembicaraan yang pertama maupun dalam babak yang terakhir, para pengusul memberikan jawaban atas penandatanganan para Anggota dan Presiden.

Pasal 94.

(1) Sebelum perundingan diadakan tentang rumusan usul, oleh sekurang-kurangnya lima orang Anggota dapat diajukan usul amandemen.

(2) Usul amandemen yang ditanda-tangani oleh para pengusul dan disertai penjelasan singkat disampaikan secara tertulis kepada Sekretariat,

(3) Usul amandemen tersebut hanya dapat mengubah rumusan usul pernyataan pendapat/usul lain kalau disetujui oleh pengusul pernyataan pendapat/usul lain itu.

(4) Usul amandemen ini dimusyawarahkan dalam rapat-rapat yang diadakan sebelum rapat pleno tingkat VI.

Pasal 95.

Pembicaraan ditutup dengan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong menerima baik atau menolak usul pernyataan pendapat atau usul lain tersebut.

289