Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/289

Halaman ini tervalidasi

pok yang bersangkutan atas nama para pembicara,

(3) Sesudah waktu yang ditetapkan itu lewat, anggota yang belum mencatatkan namanya sebagai termaksud dalam ayat (1) pasal ini tidak berhak untuk ikut berbicara mengenai hal yang termaksud dalam ayat tersebut kecuali jika menurut pendapat Ketua Rapat ada alasan-alasan yang dapat diterima.

Pasal 107.

(1) Giliran berbicara diberikan menurut urutan permintaan.

(2) Untuk kepentingan perundingan Ketua Rapat dapat mengadakan penyimpangan dari urutan berbicara termaksud dalam ayat (1).

(3) Seorang Anggota yang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbicara, dapat diganti oleh seorang Anggota se-Kelompoknya sebagai pembicara. Jika tidak ada Anggota se-Kelompoknya yang menggantikan anggota tersebut, maka gilirannya berbicara hilang.

Pasal 108.

(1) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 110 dan 111 setiap waktu dapat diberikan kesempatan berbicara kepada Anggota untuk: a. minta penjelasan tentang duduk perkara sebenarnya mengenai soal yang dibicarakan; b. mengajukan usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan; c. menjawab soal-sqal perseorangan mengenai diri sendiri; d. mengajukan usul untuk menunda perundingan.

(2) Ketua Rapat memperingatkan kepada pembicara bahwa prosedur pembicaraannya menyimpang atau bertentangan dengan Peraturan Tata-tertib.

Pasal 109.

Agar supaya dapat menjadi pokok perundingan, maka suatu usul prosedur mengenai soal yang sedang dibicarakan dan usul menunda perundingan, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 108 huruf b dan d, harus disokong oleh sekurang-kurangnya empat Anggota yang hadir, terkecuali usul itu diajukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

293