Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/290

Halaman ini tervalidasi

Pasal 110.

(1) Seorang pernbicara yang diberi kesempatan untuk mengadakan interupsi mengenai salah satu hal tersebut dalam pasal 108 ayat (1) tidak boleh melebihi waktu sepuluh menit masing-masing.

(2) Terhadap pemicaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 108 ayat (1) huruf a dan c tidak diadakan perdebatan.

(3) Sebelum rapat melanjutkan perundingan mengenai soal-soal yang menjadi acara rapat hari itu, jika dianggap perlu oleh Ketua Rapat dapat diambil keputusan terhadap pembicaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 108 ayat (l) huruf b clan d.

Pasal 111.

(1) Penyimpangan dari pokok pembicaraan, kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal l08 tidak diperkenankan.

(2) Apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok pembicaraan, maka Ketua Rapat memperingatkannva dan meminta supaya pembicara kembali kepada pokok pembicaraan.

Pasal 112.

(1) Apabila seorang pembicara dalam rapat mempergunakan perkataan-perkataan yang tidak layak, mcngganggu ketertiban atau menganjurkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang tidak svah, maka Ketua Rapat memberi nasehat dan memperingatkan supaya pembicara tertib kembali.

(2) Dalarn hal demikian Ketua Rapat ,e,nberi kesempatan kepada Pembicara yang bersangkutan untuk menarik kembali perkataan-perkataan yang menyebabkan ia diberi peringatan. Jika ia mcmpergunakan kesempatan ini maka perkataan-perkataan tcrscbut tidak dimuat dalam risalah resmi tentang perundingan itu, dan dianggap sebagai tidak diucapkan.

(3) Ketentuan-kctentuan yang tersebut dalam ayat (1) berlaku juga bagi Anggota-anggota lain.

Pasal 113.

(1) Apabila seorang pembicara tidak mernenuhi peringatan Ketua Rapat yang tersebut dalam pasal-pasal 111 ayat (2) dan 112 ayat (1) atau mengulangi pclanggaran atas pelanggaran tersebut di atas, maka Ketua Rapat dapat melarangnya meneruskan pernbicaran.

(2) Jika dianggap perlu Ketua Rapat dapat melarang pernbicara

294