Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/292

Halaman ini tervalidasi

1. Acara rapat;
2. Nama Anggota yang telah menanda-tangani daftar hadir yang dimaksud dalam pasal 100.
3. Nama-nama para Menteri yang mewakili Pemerintah;
4. Keterangan tentang hasil pengambilan keputusan.

Pasal 118.

Sesudah rapat selesai, maka selekas-lekasnya kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, demikian juga kepada wakil-wakil Pernerintah yang bersangkutan, dikirimkan risalah resmi sementara.

Pasal 119.

(1) Dalam tempo 4 hari setiap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan Wakil Pemerintah mendapat kesempatan untuk mengadakan perubahan dalam bagian risalah yang memuat pidatonya, tanpa mengubah maksud pidatonya.

(2) Sesudah tempo yang dimaksud dalam ayat ( 1) lewat, maka risalah resmi selekas-lekasnya ditetapkan oleh Ketua Rapat.

(3) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan, apabila timbul perselisihan tentang isi risalah resmi.

§ 5. Rapat Penutup

Pasal 120.

Atas kcputusan Panitia Musyawarah dapat diadakan tertutup Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 121.

(1) Pada waktu rapat pleno terbuka, pintu-pintu ruangan sidang dapat ditutup, jika Ketua Rapat menimbangnya perlu atau sekurang-kurangnya 10 orang Anggota meminta hal itu,

(2) Sesudah pintu ditutup, rapat memutuskan, apakah permusyawaratan selanjutnya dilakukan dalam rapat tertutup.

(3) Hal-hal yang dibicarakan dalam rapat tertutup dapat diputuskan dengan pintu tertutup.

Pasal 122.

(1) Pembicaraan-pembicaraan dalam rapat tertutup adalah tidak untuk diumumkan, kccuali jika rapat memutuskan untuk mengumumkan seluruhnya atau sebagiannya.

296