Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/294

Halaman ini tervalidasi

Pasal 126.

(1) Presiden tertentu dan para Menteri mempunyai tempat duduk yang tertentu dalam ruangan sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Ketua Rapat mempersilakan Presiden atau Menteri berbicara apabila dan setiap kali ia menghendakinya.

§ 7. Cara mengucah Acara Rapat-rapat yang sudah ditetapkan

Pasal 127.

Acara rapat-rapat yang sudah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah segera diperbanvak dan dibagikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong selambat-Iambatnya seminggu sebelum acara tersebut mulai berlaku.

Pasal 128.

Usul-usul perubahan mcngcnai acara rapat-rapat yang sudah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah, baik berupa perubahan waktu dan/atau pokok-pokok pembicaraan maupun yang menghendaki supaya pckok-pokok pembicaraan baru dimasukkan dalam acara, disampaikan dengan tertulis kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Dalam hal yang belakangan ini harus disebutkan pokok pembicaraan yang diusulkan untuk dimasukkan dalam acara dan waktu yang diminta disediakan dalam acara untuk membicarakan pokok tersebut.

Pasal 129.

(1) Usul Perubahan itu harus ditanda tangani oleh sekurang-kurangnya lima orang Anggota atau oleh Pimpinan Komisi/Kelompok dalam hal usul perubahan diajukan oleh scsuatu Komisi/Kelompok.

(2) L'sul perubahan itu harus diajukan selarnbat-Iambatnya dua hari sebelum acara-acara rapat yang bersangkutan mulai berlaku.

Pasal 130.

(1) Pada hari mulai berlakunya acara rapat-rapat dibicarakan usul-usul perubahan acara yang masuk dalam waktu yang telah ditentukan, termaksud dalam pasal 129 ayat (2).

(2) Apabila ternyata tidak ada usul-usul masuk dalarn waktu yang ditentukan itu, maka acara rapat-rapat yang telah ditetapkan oleh Panitia Musyawarah berlaku terus. 298

298