Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/295

Halaman ini tervalidasi

Pasal 131.

(1) Sesudah waktu yang ditentukan itu Iewat, maka usul perubahan mengenai acara yang telah ditetapkan hanya dapat diajukan kepada Panitia Musyawarah.

(2) Panitia Musyawarah memutuskan apakah usul perubahan itu disetujui atau tidak.

(3) Dalam hal usul itu disetujui oleh Panitia Musyawarah, maka keputusan Panitia Musyawarah itu diumumkan kepada segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(4) Apabila usul itu ditolak oleh Panitia Musyawarah maka permintaan para pengusul yang jumlahnya diperbesar menjadi sepersepuluh jumlah anggota sidang usul perubahan acara itu dibicarakan dalam rapat pleno berikutnya dengan ketentuan bahwa jika dalam waktu seminggu setelah penolakan usul itu tidak terdapat rapat pleno dalam acara rapat-rapat atas penetapan Panitia Musyawarah diadakan Rapatpleno khusus untuk membicarakan usul perubahan acara itu.

Pasal 132.

(l) Dalam keadaan yang mendesak, rnaka dalam rapat pleno yang sedang berlangsung dapat diajukan usul perubahan acara oleh: a. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
b. Panitia Musyawarah;
c. Presiden;
d. Sepersepuluh Anggota Sidang.

(2) Rapat segera mengambil keputusan tentang usul itu,

§ 8. Peninjau,

Pasal 133.

(1) Para Peninjau harus mentaati segala ketentuan mengenai ketertiban yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(2) Para peninjau dilarang menyatakan tanda setuju atau tidak setuju, baik dengan perkataan maupun dengan cara lain.

(3) Para peninjau duduk di tempat yang disediakan,

Pasal 134.

(1) Ketua Rapat menjaga supaya ketentuan-ketentuan dalam pasal 133 diperhatikan dan memelihara suasana yang tertib.

(2) Apabila ketentuan-ketentuan itu dilanggar, maka Ketua Rapat dapat memerintahkan para peninjau yang mengganggu ketertiban untuk meninggalkan ruangan sidang.

299