Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/297

Halaman ini tervalidasi

perlu diadakan pemeriksaan, maka hal itu diserahk.an kepada suatu Komisi atau Panitia Khusus untuk diperiksa.

(1) Komisi atau Panitia Khusus itu kemudian menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong laporan tertulis, yang memuat juga usul mengenai penyelesaian hal itu.

(2) Laporan itu hams selesai dalam waktu yang ditentukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

(3) Sesudah selesai, maka laporan itu oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanyak serta dibagikan kepada para Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dan kemudian dibicarakan dalam rapat pleno.

Pasal 137.

(1) Apabila Komisi atau Panitia Khusus tidak dapat menyelesaikan pemeriksaan dalam waktu yang telah ditetapkan, maka atas permintaannya waktu itu dapat diperpanjang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong atau oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong apabila Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tidak bersidang,

(2) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong atau Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong memutuskan tidak akan memperpanjang waktu tersehut maka Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong membebaskan Komisi yang bersangkutan dari kewajibannya atau membubarkan Panitia Khusus itu dan mengangkat Iagi Panitia Khusus baru atau menjalankan usaha lain.

Pasal 138.

Setelah perundingan-perundingan tentang hal dan usul dimaksud dalam pasal 136 selesai, maka jika perlu diputuskan oleh Panitia Musyawarah.

Pasal 139.

Surat-surat keluar yang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dianggap penting untuk diketahui oleh para Anggota, diperbanyak dan dibagikan kepada para Anggota.