Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/30

Halaman ini tervalidasi

wajib memberikan suaranya dengan kata-kata "setuju" atau "tidak" dengan tiada tambahan apa-apa. Ucapan "blangko" tidak dibolehkan.

(5) Jika suara tidak dipungut seorang demi seorang, pemungutan suara dapat juga dilakukan dengan cara duduk atau berdiri. Ketua memberitahukan hasil pemungutan suara kepada sidang.

Jika kurang terang hasilnya, atas permintaan Ketua atau seorang anggota dapat hasil itu ditentukan dengan pemungutan suara secara memanggil seorang demi seorang.

(6) Rapat dapat memutuskan pemungutan suara tertulis atau usul Ketua atau usul dari sekurang-kurangnya tiga orang anggota.

(7) jika tidak diadakan pemungutan suara secara memanggil seorang demi seorang, maka tiap-tiap anggota berhak, dengan tidak memberi alasan, meminta dicatat , bahwa ia tidak setuju.

(8) Pada waktu akan mengadakan pemungutan suara, Ketua lebih dulu memeriksa, apakah jumlah anggota yang hadir dalam rapat, masih sejumlah yang dimaksudkan pada pasal 29 ayat (1).

(9) Putusan baru sah, jika diambil dengan suara terbanyak-mutlak.

(10) Jika dalam sesuatu rapat, terhadap sesuatu usul, suara setuju sama banyak dengan suara tidak setuju, maka pembicaraan tentang usul itu diundurkan pada rapat berikut atau pada rapat yang ditentukan oleh sidang.

(11) Jika pada rapat berikutnya ini suara setuju masih sama banyak dengan suara tidak setuju, maka keputusan diambil dengan undian.

(12) Untuk Ketua mempersilahkan seorang anggota mencabut sebuah nomor dari kotak yang tersebut pada ayat (3) pasal ini. Putusan jatuh kepada suara yang telah dikeluarkan oleh anggota yang mempunyai nomor itu.

§ 2. Pemungutan suara.

Tentang orang.

Pasal 40.

Pada tiap-tiap pemungutan suara tentang orang, Ketua mengangkat tiga anggota pencatat suara. Setelah Ketua memberitahukan jumlah anggota yang hadir, nama pencatat suara yang pertama dan jumlah surat-suara, maka berturut-turut oleh pencatat sura yang pertama surat suara dibaca. Yang lain berdua mencatat suara-suara. Akhimya pencatat suara yang pertama mengumumkan hasil pemungutan suara. Tambahan

24