Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/300

Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

No. 30/DPR-GR/IV/65-66 tanggal 17 Mei 1966

tentang

PERATURAN TATA-TERTIB PEMILIHAN PIMPINAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

dalam rapat pleno terbuka pada tanggal 17 Mei 1966.

Menimbang:

a) bahwa untuk memenuhi tuntutan suara hati nurani rakyat selama epilog petualangan kontra-revelusi Gestapu/PKI UUD 194-5 perlu dilaksanakan secara murni dan konsekwen;

b) bahwa dalam rangka pelaksanaan UUD-1945 secara murni dan konsekwen, Lembaga-lembaga Negara Tertinggi harus ditempatkan pada kedudukan dan fungsi sesuai dengan jiwa dan ketentuanketentuan UUD 1945;

c) bahwa untuk menempatkan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada kedudukan dan fungsi yang sesuai dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan UUD 1945, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong harus dipilih oleh dan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sendiri;

d) bahwa oleh karena hal-hal tersebut di atas Peraturan Tata-Tertib tantang pencalonan dan pemilihan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong perlu ditetapkan;

Mengingat:

a) Memorandum tentang pokok-pokok pikiran dan saran-saran Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang telah disampaikan kepada Pemerintah pada tanggal 4 April 1966;

b) Keputusan Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tanggal 2 Mei 1966 tentang perlunya segera ditetapkan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang harus dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sendiri dari para Anggotanya;

c) Surat Perintah Presiden tanggal 11 Maret 1966 kepada Letnan Jenderal Suharto;

305