Rancangan Penyempurnaan Peraturan Tata-Tertib hasil Panitia Khusus Penyempurnaan Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada rapat Pleno tanggal 13 Pebruari 1960;
- Pendapat-pendapat dan pertimbangan-pertimbangan yang dikemukakan oleh anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tanggal 17 Pebruari 1969;
- Penyegaran Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong pada tanggal 9 Pebruari 1968 dengan Keputusan Presiden No. 57 dan 58 tahun 1968;
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Gotong seperti di bawah ini.
BAB I
TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG
Pasal 1.
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong adalah Lembaga Negara yang bertanggung-jawab dan berwenang untuk menjalankan tugas-tugas utama sebagai berikut:
- bersama-sama dengan Pemerintah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
- bersama-sama dengan Pemerintah membentuk undang-undang sesuai dengan pasal 5 ayat (1) pasal-pasal 20, 21 ayat (1), 22 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya.
- Melakukan pengawasan atas tindakan-tindakan Pemerintah sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 dan penjelasannya, khususnya penjelasan Bab VII.
(2) Pelaksanaan tersebut dalam pasal 1 ayat (1) di atas diatur dalam Bab VI, VIII dan IX Peraturan Tata-Tertib ini.
(3) Sebelum memangku jabatannya Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong di depan Kepala Negara atau pejabat yang oleh
312