Halaman:Himpunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (1984).pdf/312

Halaman ini tervalidasi

Pasal 15.

Perpindahan keanggotaan Fraksi , dari Fraksi yang satu ke Fraksi yang lain, harus dengan persetujuan Pimpinan Fraksi-fraksi yang bersangkutan.

Pasal 16.

Dalam melakukan tugasnya, Fraksi-Fraksi mendapat bantuan yang bersifat teknis administratif dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

BAB V.

TENTANG BADAN-BADAN KELENGKAPAN

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG

Pasal 17.

(1) Untuk dapat melaksanakan tugas kewajibannya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mempunyai Badan-Badan Kelengkapan seperti tersebut di bawah ini:

  1. Panitia Musyawarah
  2. Paniti Anggaran
  3. Bagian
  4. Komisi
  5. Panitia Khusus
  6. Panitia Rumah Tangga
  7. Sekretariat
(2) Badan-badan Kelengkapan tersebut dalam ayat (1) mengatur tata-kerja sendiri dengan persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.

Pasal 18.

(1) Setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong diwajibkan menjadi anggota Panitia Anggaran atau Bagian atau Komisi.

(2) Ketua dan Para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dibebaskan dari keanggotaan Bagian atau Komisi.

§ 1. Panitia Musyawarah

Pasal 19.

Panitia Musyawarah adalah badan Musyawarah dalam Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong yang bertugas:

318