- Fraksi-fraksi yang beranggota 51 orang ke atas mempunyai 6 orang wakil.
Pasal 21.
(1) Untuk melaksanakan tugas-tugas seperti tercantum dalam pasal 19, Panitia Musyawarah dapat membentuk Sub-sub Panitia di antara para anggota Panitia Musyawarah.
(2) Untuk menetapkan acara-acara rapat/sidang Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong dibentuk Sub Panitia yang terdiri dari:
- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sebagai anggota merangkap Ketua;
- Para Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong sebagai anggota;
- Seorang Wakil tiap-tiap Fraksi, diambil dari anggota Panitia Musyawarah.
Pasal 22.
Untuk menetapkan acara-acara kerja Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, dan hal-h al lain yang dianggap perlu oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong, Ketua-ketua Bagian-bagian/Komisi-komisi atau wakilnya dapat diminta hadir pada rapat-rapat Panitia Musyawarah guna memberikan pertimbangannya.
§ 2. Panitia Anggaran
Pasal 23.
(1) Untuk melaksanakan tugas utama Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong termaksud dalam pasal 1 ayat (1) huruf a, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong membentuk di antara anggota-anggotanya suatu Panitia Anggaran selama masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
(2) Tugas Panitia Anggaran ialah:
- Dalam tahap (fase) persiapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara (RAPBN) memberikan bahan-bahan pemikiran kepada Pemerintah, untuk dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan oleh Pemerintah dalam menentukan policynya. Dalam hubungan dengan penyusunannya akhirnya Pemerintah sendirilah yang melakukannya.
- Memberikan pendapat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong mengenai Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pen-
320